Hari ini, Sabtu tanggal 13 Oktober 2018, 4 (empat) drum biru besar,14(empat belas) jerigen yang berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) liter minuman keras tradisional Tuak, diamankan oleh Tim SK-4 Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri ini menyita barang haram tersebut dari 2 (dua) lokasi yang berbeda di dalam wilayah Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Kasat Pol PP, Bapak Nasriyanto, ST, "Selain Tuak, kami juga menyita 1 (satu) karung besar Kayu Raru yang digunakan sebagai pencampur Nira untuk proses fermentasi sehingga menjadi minuman yang mengandung alkohol.' Selanjutnya, Bapak Delfis Azwar, SH, yang menjabat sebagai Kabid Trantib menambahkan bahwa minuman keras tersebut merupakan milik warga Talaweh Labuah Gunung, yang masing-masing berinisial HF dan S.