Pada Kamis, 22/02/2024 Satpol PP Kabupaten 50Kota lakukan Operasi Gabungan Bersama TNI Polri, dalam rangka Penertiban dan Penegakan Perda di warung yang menjual minuman beralkohol/ minuman keras di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. Operasi ini melibatkan sebanyak 30 orang personil, yang dihadiri Kasatpol PP Drs Deddy Permana, MM serta Sekretaris Pol PP Drs Rakiman, MM. Adapun kegiatan ini dipimpin oleh Kabid TibumTramas Risa Susanti, S.Sos, Kabid PPUD Zuhardi, S.Pd serta Kabag Ops Polres 50 Kota AKP. Hariyanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Harau Ipda Aldafrizal, SH beserta anggota dan Intel Kodim 0306/50 Kota.
Tim Penertiban sampai di lokasi pada pukul 22.45 WIB, dalam warung tersebut ditemui 2 (dua) orang pengelola kedai terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan istrinya beserta 9 (Sembilan) orang pengunjung warung. Warung tersebut menyediakan minuman beralkohol/minuman keras jenis bir putih, bir hitam dan tuak.
Adapun Barang Bukti yang Ditemukan dan Disita Personil Penertiban yaitu minuman keras jenis Tuak sebanyak kurang lebih seperempat kaleng cat besar, Bir Bintang 1 botol, Bir Anker 1 botol, 4 gelas, 2 teko dan 2 dirigen tuak kosong. Kabid Tibum Tramas menyampaikan bahwa menjual minuman beralkohol/ minuman keras melanggar Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2017 tentang Tibum Tramas. Dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 .
Beliau berharap, penertiban ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat Lima Puluh Kota yg masih menjalankan penjualan miras. Beliau juga mengatakan, bahwa ke depan Satpol PP beserta instansi terkait akan selalu menindak setiap pelanggar Perda di Lima Puluh Kota. Kemudian Pemilik Warung ditindak tegas dengan membuat surat pernyataan dan akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk di proses dan ditindaklanjuti.
Feedback