Sarilamak – Bea Cukai Teluk Bayur menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Uu No 39 Th 2007 Perubahan Atas Uu No 11 Th 1995 Tentang Cukai yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (24/11). Bertempat di Gedung BP4K Tanjung Pati Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang 60 peserta yang semuanya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Lima Puluh Kota sendiri. Sosialisasi ini diinisiasi oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) di koordinir langsung oleh Kabid PPUD, Zuhardi, S.Pd, Kasi Penegakan Endang Sri Novita, SH, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Tetrial, A.Md, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Zuryeti, SH, serta Staff PPUD Neneng Yuliana, Gita Ramadhani, Annisa Rizky Agustin, Sintia, Shelly Adella, Oktarilla, Ariful Fikri, Anggi Syahroni Yusuf.
Pembukaan acara diresmikan langsung oleh KasatPol PP Fiddria Fala, AP, M.Si. Adapun yang menjadi narasumber yakni Arif Budiman selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur. Beliau menyampaikan bahwa peran Satlinmas kepada masyarakat khususnya dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak hanya sebatas sebagai pelindung masyarakat saja, tetapi juga berperan dalam memberikan informasi jika ada dugaan peredaran rokok ilegal. Paparan materi yang diberikan diawali dengan pengenalan UU No 39 TH 2007 Perubahan Atas UU No 11 TH 1995 Tentang Cukai, Pengertian Cukai, Pemahaman terkait Rokok Ilegal sampai dengan dampak peredaran BKC Ilegal. Acara inti ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang bersifat interaktif sehingga para peserta dapat memahami lebih dalam terkait ketentuan di bidang cukai.
Feedback