Gempur Rokok Illegal : Satpol PP Lima Puluh Kota lakukan Operasi Bersama dengan Bea Cukai Teluk Bayur di toko grosir Kecamatan Payakumbuh dan Harau pada Kamis (24/11). Operasi pemberantasan pengawasan pengawasan barang kena cukai illegal. Giat ini diawasi langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Zuhardi, S.Pd, Kepala Seksi Penegakan Endang Sri Novita, SH beberapa staff lainnya serta Arif Budiman selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur dan rekannya Rasyid.
Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Lima Puluh Kota upaya pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penegakan hukum, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu
Dalam kegiatan tersebut tak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual/menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Feedback