1. SEKRETARIAT;
Sekretariat mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program dan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.
Melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Satuan Polisi Pamong Praja dibawah koordinasi sekretaris
Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan Satuan Polisi Pamong Praja dibawah koordinasi sekretaris
Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja dibawah koordinasi sekretaris
2. BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH (PPUD);
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Kerjasama Antar Lembaga yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Penegakan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
3. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT;
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Ketentraman Ketertiban Umum dan Pengamanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
4. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Bina Potensi yang menjadi kewenangan daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Data dan Informasi yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Satlinmas dan Pengaduan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
5. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR;
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Aparatur yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Tindak Internal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Pelatihan Dasar yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Teknis Fungsional yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten
Feedback