SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Terjaringnya Dua Orang PSK Dalam Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Admin
Jumat, 12 Oktober 2018
833 Dibaca
...

Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim SK4, hari ini Jumat tanggal 12 Oktober 2018 kembali melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Nasriyanto, ST, berhasil menjaring 2 (dua) orang wanita yang diduga menjajakan diri sebagai PSK di beberapa lokasi di Jalan Lintas Sumbar - Riau.

Selanjutnya, kedua wanita tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kegiatan prostitusi yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dimana  setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan kegiatan prostitusi. Dan untuk pembinaan lebih lanjut, kedua wanita tersebut dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok. (endhank)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback