SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi Penyakit Masyarakat dan Pembekalan Linmas dalam Rangkaian Kegiatan TMMN di Nagari Ladang Laweh

Admin
Jumat, 18 Oktober 2019
1,135 Dibaca
...

Dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Masuk Nagari (TMMN) ke 106 di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah Sosialisasi Penyakit Masyarakat dan Pembekalan Anggota Linmas.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 yang bertempat di Nagari Ladang Laweh. Kegiatan penyuluhan ini dikuti oleh anggota linmas dari Nagari Ladang Laweh dan Situjuah Tungkar dengan jumlah peserta sebanyak 34 orang.

Dalam sosialisasi ini, Kasi Penegakan Endang Sri Novita, SH yang merupakan salah satu narasumber menyampaikan bahwa di dalam masyarakat ditemui adanya kegiatan-kegiatan yang menyimpang/melanggar dari norma-norma yang berlaku di masyarakat yang apabila dibiarkan akan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat itu sendiri. Kegiatan-kegiatan tersebut dikenal dengan istilah penyakit masyarakat (pekat) seperti pengunaan inhalan (penyalahgunaan lem), prostitusi, minuman keras, LGBT dan pornografi.

Berkaitan dengan pekat tersebut, di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyakit masyarakat. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Di dalam perda tersebut terdapat sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diatur di dalamnya. Sanksi pidana yang diberikan yaitu berupa ancaman 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dalam sesi pembekalan anggota linmas yang disampaikan oleh Purnama Muharman, S, SIP selaku Kasi Data dan Informasi dari Bidang Satlinmas menyebutkan bahwa linmas merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintahan nagari yang disiapkan untuk penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat dari bencana, ikut dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketententeraman masyarakat, membantu kegiatan sosial masyarakat serta membantu dalam pertahanan negara. Sedemikian pentingnya tugas dan fungsi dari satlinmas sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2014  tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat maka untuk itu guna peningkatan kapasitas anggota linmas perlu dilakukan pemberdayaan melalui pendidikan  dan pelatihan, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, pengendalian dan operasi.

Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan anggota linmas nagari dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal baik dalam pemeliharaan ketertiban umum dann ketenteraman masyarakat maupun tugas penanganan bencana dan membanatu pertahanan negara.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback