SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembinaan Linmas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari

Admin
Jumat, 03 Agustus 2018
663 Dibaca
...

Dalam rangka  meningkatkan kapabilitas dan kompetensi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Satuan Polisi Pamong Praja terus meningkatkan intensitas pertemuan dan tatap muka dengan jajaran Satlinmas  di setiap Nagari. Pertemuan bertujuan untuk mengedukasi dan mengarahkan garisan  tugas dalam pengejewantahan tugas pokok dan fungsi Linmas sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis 2 Agustus 2018 kemarin, Kasat Pol PP Bapak Nasriyanto, ST bersama dengan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, melakukan tatap muka langsung dalam moment pertemuan pembinaan Anggota Satlinmas Nagari Tungkar di Aula Kantor Wali Nagari Tungkar, Dalam penyampiannya Kasat Pol-PP mengulas tentang urgensi keberadaan satuan Linmas dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, lebih lanjut disampaikan bahwa anggota Linmas harus mampu mengembangkan kemampuan diri dengan memahami dan menginterpretasikan tugas  dengan jelas dan luas sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Anggota Linmas juga harus mampu menjadi pelopor pemersatu bangsa di masyarakat Nagari dalam menjaga pertahanan Negara. Disamping itu lebih dipertegas oleh Kasat Pol PP agar Anggota Linmas  lebih perperan dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat berkaitan dengan indikasi rawan bencana dan  indikasi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Disamping penegasan tugas dan fungsi Linmas, Satpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Irwansyah, SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan pokok-pokok fikiran yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan dan Ketentraman masyarakat. Hal ini tentunya sangat berkaitan langsung dengan tugas Satlinmas dalam membantu menjaga ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat. Pemahaman  terhadap kandungan Perda Nomor 3 Tahun 2017 hendaknya menjadi titik perhatain anggota Linmas dalam memberikan apresiasi  untuk membantu mengawal  tegaknya  kewibawaan Peraturan Daerah . (iwank)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback