Pengadilan Negeri Tanjung Pati melalui Putusan No. 1/Pid.C/2022/PN.Tjp tanggal 04 Februari 2022 menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 yaitu YR alias Tj (55 tahun) dan terdakwa 2 yaitu FG alias Ft (42 tahun) masing masing berupa denda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin memperdagangkan dan menyediakan minuman keras untuk dijual kepada umum, memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras.
Kasi Penegakan Satpol PP Kab. Lima Puluh Kota, Endang Sri Novita yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam persidangan tersebut bertindak selaku penuntut umum menyebutkan bahwa YR selaku pemilik cafe dan FG selaku pengelola telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 48 Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Barang bukti yang dihadapkan pada sidang tersebut berupa 4 botol Whisky, 11 botol Guinness, 1 botol Draft Beer dan 4 teko yang berisi bir hitam dan bir putih menurut saksi Risa Susanti dan Andrijon merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilakukan pada bulan Januari di Cafe milik YR yang berlokasi di Simpang Empat Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.
Sementara itu Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Bobby Irwanto menyebutkan bahwa penegakan perda secara yustisi ini dilakukan karena tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Pemuka masyarakat telah beberapa kali melaporkan terkait aktifitas dari kegiatan di cafe tersebut dan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para terdakwa serta kepada pelanggar perda secara keseluruhan.
Sidang tipiring ini merupakan sidang pertama yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasat Pol PP, Fidria Fala menjelaskan bahwa penegakan hukum secara yustisi ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP selaku Penegak Perda yang merupakan amanat dari UU No. 23 tahun 2014 serta PP No. 16 tahun 2018. Dengan adanya sidang tipiring ini hendaknya meningkatkan wibawa dan citra Satpol PP serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penegakan aturan.
Feedback