SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Satpol PP Lima Puluh Kota "Sukaramikan" 2 Orang Tukang Pijit Plus Plus

Admin
Senin, 11 Juli 2022
674 Dibaca
...

Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melindungi masyarakat, melaksanakan operasi penertiban terhadap warung-warung atau tempat khusus berupa tempat pijit dengan layanan plus perzinahan di kawasan jalan negara antar Provinsi di sekitar Hulu Air Kecamatan Harau, Rabu (8/6/2022). Kasatpol PP Fiddria Fala, AP, M. Si, mengatakan, dirinya memerintahkan suatu tim yang ditargetkan mampu mengatasi masalah untuk membersihkan kegiatan yang merusak moral masyarakat, dengan membuka warung sekaligus melayani pijit-pijit plus. “Kami memantau kondisi di lapangan yang meresahkan masyarakat di sekitarnya dengan kegiatan amoral dan harus kita bersihkan,” ujar Kasat Satpol PP.

Tim Penegak Perda yang dipimpin Kabid PPUD Bobby Irwanto, SE, bersama unsur pimpinan dan anggota lainnya menuju sasaran. Di lokasi tim menemukan pasangan yang bukan suami istri berada dalam sebuah kamar di warung tersebut sedang melakukan pijit plus plus. “Kami menemukan 2 orang perempuan berinisial S (31 tahun) dan K (37 tahun) sedang melayani tamunya. Sesuai Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mereka langsung di bawa ke kantor Satpol PP untuk disidik dan mereka mengakui telah melakukan kegiatan amoral dengan pijitan plus itu,” terang Kasat.

Dari data yang diperoleh kedua perempuan ini berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan Perda yang berlaku dan mereka sudah melanggarnya, maka keduanya dikirimkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok, tukuk Fiddria yang didampingi Boby Irwanto. Kabid PPUD Bobby Irwanto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga kegiatan amoral itu dapat di atasi sejak dini.
Keberhasilan tugas Satpol PP sangat didukung oleh anak nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. “Silahkan masyarakat memberikan informasi kepada Satpol PP tentang ketidak nyaman masyarakat di sekitar lingkungannya dan kami akan memberikan apresiasi terhadap laporan itu,” pungkasnya.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback