SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Penyuluhan Miras dan Narkoba Bagi Para Pelajar Di Buluh Kasok Kecamatan Harau

Admin
Senin, 13 Agustus 2018
1,171 Dibaca
...

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar terhadap peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 mengadakan penyuluhan di SMP Negeri 4 Kecamatan Harau di Buluh Kasok. Penyuluhan ini diikuti oleh seluruh siswa sekolah tersebut yang berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Bapak Irwansyah, SH, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kenakalan remaja tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif bagi mereka secara fisik, tetapi juga psikologi dan sosial mereka. Selain itu tindakan tersebut melanggar aturan hukum khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut memuat larangan bagi setiap orang untuk mengkonsumsi minuman keras (termasuk minuman keras tradisional) dan penggunaan inhalan sebagaimana yang termaksud didalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1). Bagi setiap pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Penyuluhan hari itu dilanjutkan dengan pemberian penyuluhan kepada siswa-siwa SD Negeri 08 Sarilamak, Kecamatan Harau yang lokasinya bersebelahan dengan SMP Negeri 04 Kecamatan Harau. Bahwa kenakalan anak usia sekolah dasar saat ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Dari hasil temuan guru-guru selama ini serta pengakuan siswa pada saat penyuluhan bahwa rokok, lem dan tuak bukanlah barang baru bagi mereka. Mereka sudah kenal bahkan beberapa orang diantaranya telah mencoba untuk mengkonsumsinya.

Dengan dilaksanakan penyuluhan tersebut diharapkan para pelajar dapat memahami dampak-dampak buruk dari penggunaan minuman keras dan narkoba (inhalan khususnya) sehingga dapat menjadi benteng bagi diri mereka sendiri untuk menghindar dari terkontaminasi racun-racun yang dapat merusak masa depan meraka. Kasat Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Nasriyanto, ST, juga menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan ini selalu kita lakukan dalam upaya menekan laju penyakit masyarakat (pekat) dan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah. Semoga kegiatan ini selalu mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah dan masyarakat. (endhank)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback