Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar
terhadap peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, Satpol PP Kabupaten
Lima Puluh Kota pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 mengadakan penyuluhan
di SMP Negeri 4 Kecamatan Harau di Buluh Kasok. Penyuluhan ini diikuti oleh
seluruh siswa sekolah tersebut yang berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Kabid
Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Bapak Irwansyah, SH, yang bertindak
sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kenakalan remaja
tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif bagi mereka secara fisik, tetapi
juga psikologi dan sosial mereka. Selain itu tindakan tersebut melanggar aturan
hukum khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2017
tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut memuat
larangan bagi setiap orang untuk mengkonsumsi minuman keras (termasuk minuman
keras tradisional) dan penggunaan inhalan sebagaimana yang termaksud didalam
Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1). Bagi setiap pelanggaran ketentuan tersebut
diancam pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda
maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penyuluhan hari itu dilanjutkan dengan pemberian penyuluhan kepada siswa-siwa SD Negeri 08 Sarilamak, Kecamatan Harau yang lokasinya bersebelahan dengan SMP Negeri 04 Kecamatan Harau. Bahwa kenakalan anak usia sekolah dasar saat ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Dari hasil temuan guru-guru selama ini serta pengakuan siswa pada saat penyuluhan bahwa rokok, lem dan tuak bukanlah barang baru bagi mereka. Mereka sudah kenal bahkan beberapa orang diantaranya telah mencoba untuk mengkonsumsinya.
Dengan dilaksanakan penyuluhan tersebut diharapkan para pelajar dapat memahami dampak-dampak buruk dari penggunaan minuman keras dan narkoba (inhalan khususnya) sehingga dapat menjadi benteng bagi diri mereka sendiri untuk menghindar dari terkontaminasi racun-racun yang dapat merusak masa depan meraka. Kasat Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Nasriyanto, ST, juga menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan ini selalu kita lakukan dalam upaya menekan laju penyakit masyarakat (pekat) dan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah. Semoga kegiatan ini selalu mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah dan masyarakat. (endhank)
Feedback