SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Razia Pekat, Satpol PP Ciduk Anak Dibawah Umur Pesta Miras

Admin
Selasa, 26 Juli 2022
524 Dibaca
...

Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Razia Minuman Keras (miras) ilegal di café, homestay, dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau. Pada Sabtu (23/7) pukul 22.30 WIB saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan 4 orang anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK.

Razia ini dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti bersama Sekretaris, M. Rifki didampingi Kasi Intelijen, Harun Alrasyid, Kasi Operasional, Nofaldi, serta Petugas Tindak Internal (PTI) dan 25 anggota Satpol PP lainnya.

Diketahui keempat anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK yang berasal dari Buluh Kasok. Yakni MR(14) YY(15) AL(15) dan NA(16).

Kasat Pol PP, Fiddria Fala dalam keterangannya menegaskan bahwa “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP”, ujar Fiddria Fala.

“Kami mengamankan 4 orang anak sekolah yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak di lingkungan Kantor Bupati. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan). Selanjutnya sebanyak 25 anggota kami turunkan untuk Razia dan mengamankan  pelaku ke Kantor Satpol PP yang kemudian diproses dan dilakukan pembinaan.” Tutur Kabid Trantibum, Risa Susanti saat menjelaskan kronologis kejadian.

“Pembinaan anak dibawah umur ini kita lakukan dengan melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian tindakan selanjutnya, anak dibawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan.” Tambahnya.

 

 

 

 

 

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback